expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Denny's Blog

Selasa, 02 Agustus 2016

Penjelasan Konservasi Arsitektur

Apa itu konservasi arsitektur ?

Menurut pengertian yang saya dapat dari web, konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan sedangkan arsitektur adalah ilmu dan seni perencanaan dan perancangan lingkungan binaan (artefak), mulai dari lingkup makro seperti perencaan dan perancangan kota, kawasan, lingkungan, dan lansekap hingga lingkup mikro seperti perencanaan dan perancangan bangunan, interior, perabot, dan produk. jadi bila digabungkan secara garis besar adalah suatu upaya pelestarian dari sebuah bangunan yang mencakup segala hal. baik dari eksterior bangunan hingga interior bangunan. 

Sasaran dalam konservasi adalah :
- mengembalikan wajah dari obyek pelestarian,
- memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
- mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin   dalam obyek pelestarian
- menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi

Tujuan Pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah :
-Menurut Undang-Undang RI No.11 tahun 2010 Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
-Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
-Memperkuat kepribadian bangsa.
-Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional.
Sedangkan Menurut Perda 9/1999 DKI Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan :
-Mempertahankan dan memulihkan keaslian lingkungan dan bangunan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
-Melindungi dan memelihara lingkungan dan bangunan Cagar Budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam.
-Mewujudkan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif kota Jakarta, sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa dan daerah tujuan wisata
Golongan A
  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
  2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
  5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
  1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota

Sumber : 
https://winnerfirmansyah.wordpress.com/category/konservasi-arsitektur/
http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1573/cagar-budaya
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-konservasi-dan-tujuannya-serta-manfaatnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar