expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Denny's Blog

Sabtu, 10 November 2012

TUGAS ISD 4


Pengertian Pemuda

Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya.
Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti
generasi sebelumnya.

Macam – macam Pemuda

1. Jenis Pemuda Urakkan
2. Jenis Pemuda Nakal
3. Jenis Pemuda Radikal
4. Jenis Pemuda Sholeh

Istilah sosialisme atau sosialis dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau
kelompok ideologi, sistemekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19.
  Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut
 Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon
pada tahun1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam Encyclopédie Nouvelle.
  Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh
berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri
dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan
masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak
 daripada hanya segelintir elite.





Internalisasi belajar dan Sosialisasi

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat dan Internalisasi adalah proses pemasukan nilai pada
seseorang yang akan membentuk pola pikirnya dalam melihat makna realitas pengalaman.

Nilai-nilai tersebut bisa jadi dari berbagai aspek baik agama, budaya, norma sosial dll. Pemaknaan atas
nilai inilah yang mewarnai pemaknaan dan penyikapan manusia terhadap diri, lingkungan dan kenyataan di
sekelilingnya.

        Misalnya: saya meniru gaya pakaian ariel peterpan yang sedang ngetrend saat ini, Secara tidak langsung
 saya telah menginternalisasi diri saya sendiri, karena mengikuoti trend ariel.
 Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk
 keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

Proses Sosialisasi

Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak
 mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat
 yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.

2. Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan
 orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.


3. Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang
diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai
mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.



4. Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau
sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap
orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.

Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat

Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan
 sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya
 menjadi lebih baik (maju).

Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa
 dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi
untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.
Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting
dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar
 maupun secara luas.


Pemuda dan Identitas


Pola Dasar Pembinaan Pengembangan Generasi Muda

Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
1. Landasan Idiil

2. Landasan Konstitusional

3. Landasan Strategis

4. Landasan Historis

5. Landasan Normatif




Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri
 pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978
Tanggal 28 Oktober 1978.

Jadi, pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta
dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.


Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
1. Generasi Muda sebagai Subyek
2. Generasi Muda sebagai Obyek

Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri
dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta
pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi
menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
Masalah Generasi Muda

1. Akhlak yang kurang dimiliki oleh setiap GENERASI MUDA,
2. Kurangnya rasa nasionalisme terhadap suatu negara,
3. Pergaulan bebas masih menghantui,
4. Pendidikan yang kurang menyebabkan banyaknya pengangguran,
5. Banyaknya perkawinan di bawah  umur,
6. Banyaknya minuman keras dan obat-obatan yang di konsumsi sehingga menghambat pemikirannya kejalanyang benar.

Potensi Generasi Muda
1. Semangat yang membara dalam melakukan sesuatu,
2. Kreatifitas dengan berbagai inovasi hingga memunculkan ide-ide yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,
3. Rasa ingin tahu yang tinggi dalam melakukan hal yang baik,
4. Kemandirian dalam menjalani hidup sehingga bisa di tularkan dalam masyarakat dan negara
5. Membangun negara ini lebih baik dan fress dari Generasi Sebelumnya.
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.                                                                                              

Perguruan dan Pendidikan


Mengembangkan Potensi Generasi Muda


Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan
yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.


Pendidikan dan Perguruan Tinggi


Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
 agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya
masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa
 sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan
lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang
besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.


Alasan Mengenyam Pendidikan Tinggi

Mengapa semua individu khususnya diIndonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak,
 akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan
lain sebagainya

 (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena  pendidikan yang mahal.
Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun,
“itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar“.

 Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah
karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa,
seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi
 Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah
 yang lebih baik. (Regeneration).














DAFTAR PUSTAKA


http://ibby09.wordpress.com/2010/11/17/internalisasi-belajar-dan-spesialisasi/

www.google.co.id

www.wikipedia.org

www.yahoo.com































DAFTAR ISI

Pengertian Pemuda .....................................................................1

Macam Macam Pemuda ....................................................................1

Internalisasi belajar dan sosialisasi .................................................2

Proses sosialisasi ....................................................................2

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda masyarakat ........................................3

Pemuda dan Identitas ..................................................................3

Pola dasar pembinaan pengembangan generasi muda .......................................3

Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda .........................4

Perguruan dan Pendidikan ..............................................................5

Mengembangkan potensi generasi muda ....................................................5

Pendidikan dan Perguruan Tinggi ........................................................5

Daftar Pustaka .........................................................................7

TUGAS 5 ISD



A. PELAPISAN SOSIAL

A.1 PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
Istilah stratifikasi berasal dari akar kata strata atau stratum yang berarti lapisan.
oleh karena social stratification sering diterjemahkan sebagai pelapisan masyarakat.
Pitrim A. sorokin memberikan definisi pelapisan adalah perbedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas
 yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Seperti : kelas atas, tengah dan bawah Persamaan drajat
 berdasarkan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi: sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak yang sama. Meraka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam persaudaraan.
Intinya stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
 masyarakat secara vertikal (bertingkat).
A.2 TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terbagi menjadi beberapa :
1.Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan
 yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
 Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
 seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu
 terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
 dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam
 organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
 sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala
seksi, dan lain-lain

- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
A.3 PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL


Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya :

1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
 mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan
untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
 tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta


2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan
 bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya
bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri
disebut “achieved status”

Kemudian adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang
rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini
sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya
kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
3. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan,
misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya
Teori pelapisan sosial
1. Sistem stratifikasi sosial sering berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
2. Sistem stratifikasi sosial dianaisis dalam ruang lingkup unsur-unsur;
a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan,
wewenang, dan sebagainya
b. Sistem petanggaan yang diciptakan warga-earga masyarakat (prestise dan penghargaan)
c. Kriterian sistem pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan
kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan
d. Lambing-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan,
keaggotaan suatu organisasi dan selanjutnya
e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan
yang sama dalam sistem sosial masyarakat
• Pola-pola interaksi-interaksi(struktur clique, keanggotaan organisasi perkawinan dan sebagainya)
• Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayyaan, sikap dan nilai-nilai
• Kesadaran akan kedudukan masing-masing
• Aktivitas sebagai organ aktif
A.4 TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
 Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

2)Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yandihargai olehnya
 dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3)Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang
yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4)Gaotano Mosoa
dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang
, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5)Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.

B.KESAMAAN DERAJAT
B.1    PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
Dalam Hidup bernegara tidak ada nya dibedakan mana penjabat dan rakyat dimata hukum.
Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak
 membedakan atau mengistimewahkan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang
itu memliki harta berlimpah atau tidak,karena di mata Tuhan semua sama saja,hanya dibedakan
 dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.
Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi mahluk sosial.
Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.
Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini tidak berkembang,
kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi saling melihat diri sikap dan perilaku kita.




B.2    PASAL PASAL DALAM UUD TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, menyatakan pula bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum
(equality before the law).
Atas dasar itu, maka prinsipnya ditentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai bunyi Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 Amandemen kedua.
 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan,
setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Melihat isi konstitusi di atas, maka antara bantuan hukum dan negara mempunyai hubungan yang erat,
apabila bantuan hukum dipahami sebagai hak maka dipihak lain negara mempunyai kewajiban untuk pemenuhan
hak tersebut.
Seperti yang disebutkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara”.
Artinya, negara jelas mengakui hak ekonomi, hukum, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.
Dalam kaitannya dengan bantuan hukum cuma-cuma untuk rakyat miskin/fakir,
maka tugas konstitusional negara ialah dengan membiayai gerakan bantuan hukum (alokasi anggaran) sebagai wujud
dari tanggung jawab negara untuk melindungi nasib fakir miskin guna mengakses keadilan.
Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Rumusan sila kelima Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang di dalamnya terkandung
 unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu
dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi persamaan, Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki
persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu berbuat
dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman
di dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka
menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, Setiap manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan YME
berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu
yang mutlak tanpa batas.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus dihormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang
lain sebagai batasan norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan
sehari-hari yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri,
dan orang lain, perlu diwujudkan perilaku yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan
sebaik-baiknya.
3. Membudayakan sikap bijak dan adil, Salah satu perbuatan mulia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil.
Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah
perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang
dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat
untuk senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan kehidupan yang
saling menghormati harkat
dan martabat orang lain, tidak diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan
masyarakat sekitar.
Equality before the law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom bertalian dengan hal tersebut
Thomas Jefferson menyatakan bahwa “that all men are created equal” terutama dalam kaitannya dengan
hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian konsep Equality before the Law
telah diintodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan
di tanah air.
Ironisnya dalam prakteknya hukum di Indonesia masih diskriminatif, equality before the law tidak
diterapkan secara equal bahkan seringkali diabaikan, kepentingan kelompok tertentu lebih
mengedepan dibandingkan kepentingan publik.
Pengingkaran terhadap konsep ini kian marak terjadi, sebagai ilustrasi, sebutlah misalnya
kasus KPU (Suara Karya 2005) , dimana hanya Nazaruddin dan Mulyana W Kusumah yang dituntut di pengadilan.
Sementara mereka yang turut memutus pembagian kerja pengadaan barang-barang keperluan pemilu dalam rapat
paripurna KPU tidak diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau begitu, bagaimana asas persamaan di hadapan hukum?
Padahal arti persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama.
Dalam kenyataan, tidak ada perlakuan yang sama (equal treatment),
dan itu menyebabkan hak-hak individu dalam memperoleh keadilan (access to justice) terabaikan.
Perlakuan berbeda dalam perkara KPU, karena ada yang tidak dituntut, menyebabkan pengabaian
terhadap kebebasan individu. Ini berarti, kepastian hukum terabaikan.
Dalam konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin
\sidang di pengadilan – biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.

B.3   MENYEBUTKAN 4 POKOK HAK ASASI DALAM UUD 45
Kemudian dalam UUD 45 terdapat 4 pokok pasal yang menyangkut tentang hak asasi manusia.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa:” Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya
   di dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pada pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran
   dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”
3. Pada pasal 29 ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
   dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4. Pada pasal 31: (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan
(2)”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”(6)


Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan,
sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.




C. ELITE

C.1 PENGERTIAN ELITE

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu
dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan :
“ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite.
Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive

C.2 FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh
dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya
dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang
dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik
kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan,
fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya
terhadap bahaya dari luar.

D. MASSA

D.1 PENGERTIAN MASSA

Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu,
dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat
adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.


D.2 CIRI CIRI MASSA
Ciri-ciri:
1. Adanya ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan ide, dan sebagainya.
2. Adanya persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan sebagainya.
3. Mempunyai struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu.
Antara massa absrak dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa abstrak
dapat berkembang  atau berubah menjadi konkrit,
dan sebaliknya massa konkrit bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak bubar tanpa adanya bekas.
Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon
dengan massa dapat disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke,
massa seperti ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu yang singkat akan bubar.



DAFTAR ISI
PELAPISAN SOSIAL
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL......................................................................... 1
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL.......................................................................... 1
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL..............................................................2
TEORI TEORI PELAPISAN SOSIAL
KESAMAAN DERAJAT
PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT..................................................................... 5
PASAL PASAL DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN DERAJAT.......................................................................................................................6
4 POKOK HAK ASASI DALAM UUD....................................................................... 8
ELITE
PENGERTIAN ELITE........................................................................................9
FUNGSI ELITE..................................................................................................9
MASSA
PENGERTIAN MASSA........................................................................................10
CIRI CIRI MASSA................................................................................................10