expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Denny's Blog

Jumat, 03 Oktober 2014

IMB dan Penerapan HPP

APLIKASI DAN PENERAPAN HPP
( HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN )


      Seperti tugas penulisan sebelum sebelumnya . Kali ini saya mendapat tugas untuk membahas hal yang terkait dengan aplikasi dari mata kuliah hokum pranata pembangunan di dalam study arsitektur saya . Ada banyak ha yang bisa dibahas yang berkaitan baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan mata kuliah ini, sebagai contoh nya adalah tentang yang sering terjadi sekarang sekarang ini . “Penegakkan Parkir Liar” Apa sangkut pautnya antara parker dengan hukum pranata pembangunan ? Parkir liar yang ada saat ini sudah jelas taka da efek positifnya untuk penggunanya ataupun orang lain , mulai dari jalan menjadi macet , jalan jadi terlihat kumuh dan akhirnya jalan dijadikan tempat mereka tinggal dan diakui sisi karena lamanya mereka tinggal disana .

 Hal tersebut berkaitan dengan nilai ukur dasar untuk jalan utama , dimana penggunaan jalur utama menjadi tempat parkir. Yang seharusnya jalan itu berukuran ideal nya jaln utama sekitar 6 – 8 m menjadi hanya 3 – 4 m saja , otomatis ini berkaitan dengan bagaimana seorang arsitek harus bisa merancang akses jalan yang seharusnya lebih udah menjadi lebih sulit karena lebar jalan yang tidak sesuai dengan acuan jalur utama yang seharusnya . Namun untuk kali ini , saya tidak akan membahasa tentang parkir liar, kenapa ? karena topic ini sepertinya akan banyak digunakan mahasiswa lain karena topik ini sudah menjadi contoh topic dalam dosen menjelaskan contoh kasusnya di dalam kelas . Lalu apa topiknya ? . Sebelum masuk kedalam topic , pernahkah dari kalian mendirikan suatu bangunan ?  apakah langsung membangun atau langsung begitu saja mengambil data tentang site yang ada ? .

Tidak salah kalau memang harus mengambil data dulu sebelumnya , tapi hal yang paling dasar tentang pembangunan adalah bagaimana izin bangunan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan zona planning kota tersebut ? dan mengacukah pada kdb atau klb yang seharusnya ? . Berhubung sudah terlalu dalam berbicara tentang topic nya , maka kali ini topic yang saya ambil adalah , “Bagaimana seseorang mengurus surat ijin mendirikan bangunan” . Umumnya izin mendirikan bangunan ini akan dikeluarkan setelah 30 hari permohonan pendirian bangunan itu . Lalu apa saja yang mesti disiapkan dalam mengurus izin membangun bangunan ini ?

1.       Mengisi Formulir
2.       Fotokopi KTP pemilik tanah
3.       Fotokopi surat surat : Sertifikat Tanah , Keterangan girik dan SIBP Arsitektur
4.       Gambar rancangan arsitektur .

           Setelah mempersiapkan semua hal dasar yang diperlukan biasanya data akan diberikan untuk selanjutnya diurus dan proses untuk pengurusan awal ini sekitar 5 hari . Dan setelah lima hari itu , nantinya aka nada evaluasi , baik itu tentang gambar rancangan arsitektur ini ataupun data yang belum lengkap sebelumnya . Evaluasi itu juga akan mengacu pada KDB dan KLB yang diperuntukan untuk wilayah tersebut .

Setelah proses evaluasi selama kira kira seminggu ini , bila sudah sesuai prosedur yang seharusnya , nanti akan diberikan Surat IP. Apa itu surat IP ? IP adalah izin pembangunan . Biasanya setelah terbit surat izin pembangunan ini . baru akan mulai pembangunan bangunan nya. Selama proses pembangunan ini , IMB akan keluar setelah 30 hari dari proses terbitnya IP .

 Jadi selama IMB belum keluarpun , pemborong atau kontraktor sudah bisa memulai pekerjaan pembangunan nya di wilayah tersebut . Saat IMB sudah keluar , biasanya nanti aka nada orang yang mengawasi proses pendirian bangunan nya . Apakah sesuai dengan gambar kerja yang diusulkan atau beda . Karena apabila sampai beda dengan gambar kerja yang diberikan ,makan aka nada proses selanjutnya yang mungkin akan merugikan orang yang membangun karena tidak sesuai seharusnya . Saya pribadi memang belum pernah mengurus surat IMB ini , tetapi saya yakin prosesnya tidak mudah seperti yang diuraikan di atas . 

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas penulisan mata kuliah softskill dimana yang dibahas adalah tentang HPP ( Hukum Pranata dan Pembangunan ) Keterkaitan IMB dan HPP sudah jelas , IMB adalah peraturan dasar yang harus dimiliki suatu bangunan . Tanpa IMB seorang kontraktor tidak mungkin diizinkan untuk membangun. Semoga saja tulisan ini bisa bermanfaat dan hasil yang saya terima untuk nilai nantinya adalah yang terbaik . Terima kasih . 

Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

DEFINI DAN PENGERTIAN HPP

(HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN )

MENURUT WIKIPEDIA ,
- Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

SEDANGKAN

-Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.
 Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis
 (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku,
 sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis
 (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)).
 Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai,
 aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur

LALU

- Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan
  (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip
  "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan"
  (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan
   dari Bahasa Inggris, sustainable developmen

Jadi secara umum dapat diartikan jika Hukum Pranata Pembangunan ini adalah suatu peraturan resmi yang mengikat  serta mengatur tentang suatu interaksi baik antar individu ataupun kelompok dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup dan taraf hidup dari sebelumnya .

Definisi tersebut terkait dengan 4 unsur utamanya yaitu : manusia,sumber daya alam,teknologi dan modal

Untuk struktur hukum pranata di Indonesia sendiri :
1. Legislatif (MPR-DPR)
   : Yang membuat peraturan hukum
2. Eksekutif (Presiden-Pemerintahan)
   : Yang menjalankan Peraturan Perundang undangan dengan dibantu oleh Kepolisian (POLRI)                selaku institusi yang berwenang melakukan dalam penyidikan dan bukan pengawasan serta                  JAKSA yangg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK)
   :Yang menjadi penengah atau yang menegakkan keadilan
     Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
     seluruh Indonesia untuk mengadili perkara yg kasuistik , kauistik sendiri artinya adalah rumit atau      hancur  Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan melalui Peraturan          Undang - Undang
4. Lawyer
   : Yang membantu klien yang terlibat masalah, yang dimana sepenuhnya sudah memahami hukum         melalui pendidikan hukum secara resmi .


SUMBER :
http://ariespetarungsejati.blogspot.com/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama