expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Denny's Blog

Senin, 17 November 2014

Keterkaitan HPP dengan Runtuhnya jembatan di TIM

Antara HPP dengan TIM

sumber : detik.com


            Sebelum memulai membahas tentang hukum yang terkait kejadian rubuhnya jembatan di Taman Ismail Marzuki ini , sebelumnya saya menjelaskan maksut saya membuat tulisan ini . Dalam rangka menunjang nilai dalam mata kuliah hukum pranata pembangunan di universitas gunadarma , kali ini saya mendapatkan tugas untuk coba berasumsi tentang bagaimana keterkaitan antara rubuhnya bangunan dengan hukum yang ada di Indonesia .

              Jumat 31/10/2014 , telah terjadi kejadian rubuhnya jembatan di daerah menteng yang lebih tepatnya di TIM ( Taman Ismail Marzuki ) pada kejadian ini menelan 4 korban jiwa . Selepas kejadian tersebut ada sedikit permasalahn yang timbul , dimana tidak ada satu pihak pun yang mau disalahkan . Baik itu pihak pengelola TIM , Pengembang ataupun kontraktor sebelumnya . Setiap pihak saling melemparkan argument yang membela dirinya masing masing dan terkesan tidak mau dijadikan kambing hitam yang menelan 4 jiwa tersebut . 

             4 orang yang meninggal dalam kejadian tersebut di bawah kendali pihak developer yang saat kejadian sedang pengembangan TIM . Untuk kesimpulan sampai detik ini , yang saya dapat adalah ada 3 subjek yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam proyek ini , antara lain : Pengelola TIM , Developer dan Kontraktor awal . Sebelum jauh membahas saya akan menghapus daftar subjek yang harusnya bertanggung jawab satu , yaitu : Pengelola TIM . Bukan dengan beralasan melainkan memang tidak ada keterkaitan penuh antara kejadian dengan pengelola tim yang dimana korban nya adalah bukan dari orang Pengelola TIM . 

          Lanjut kali ini ada 2 pihak yang menurut saya yang seharusnya bertanggung jawab , yaitu kontraktor awal dan developer . Kabarnya sampai detik dimana saya menulis ini masih belum ada yang pihak yang disalahkan dalam kejadian ini . Namun sikap profesionalisme telah saya tangkap dari pihak pengembang PT Sartont*nia ag*ng dimana mereka memberi santunan kepada keluarga yang berduka ditingal tulang punggung nya sebesar 35jt per jiwa . Hal tersebut seharusnya dapat kita appresiasi terkait profesionalisme pihak developer kepada karyawan nya yang tertimpa cor 136 ton . 

       Namun hal itu seharusnya menjadi dasar untuk lanjutnya keprofesionalismean pihak pengembang . Karena menurut saya seharusnya yang bersalah dalam kejadian ini adalah pihak pengembang , PT Sarton*a ag*ng . bila berlarut terlalu panjang juga akan memakan pasal pasal yang mungkin makin memberatkan pihak pengembang di pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian terhadap jiwa seseorang . pasal yang dapat menguatkan argument saya ada di : 


           Jelas seperti apa yang telah tertera di pasal tersebut seseorang yang mungkin seharusnya bersalah dalam meninggalnya 4 jiwa orang tersebut adalah pihak pengembang . Ini hanya sekedar opini saya dalam memenuhi tugas kuliah saya . semoga opini yang saya tulis ini bisa memenuhi nilai maksimal dalam mata kuliah Hukum Pranata Pembangunan ini . Kurang dan lebihnya saya meminta maaf sebesar besarnya .

Dan untuk gambar saya gunakan ini saya dapat dari : 




Terima Kasih

Denny Prasetyo Pasomba
Universitas Gunadarma