expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Denny's Blog

Rabu, 01 Oktober 2014

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

DEFINI DAN PENGERTIAN HPP

(HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN )

MENURUT WIKIPEDIA ,
- Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

SEDANGKAN

-Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.
 Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis
 (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku,
 sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis
 (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)).
 Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai,
 aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur

LALU

- Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan
  (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip
  "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan"
  (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan
   dari Bahasa Inggris, sustainable developmen

Jadi secara umum dapat diartikan jika Hukum Pranata Pembangunan ini adalah suatu peraturan resmi yang mengikat  serta mengatur tentang suatu interaksi baik antar individu ataupun kelompok dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup dan taraf hidup dari sebelumnya .

Definisi tersebut terkait dengan 4 unsur utamanya yaitu : manusia,sumber daya alam,teknologi dan modal

Untuk struktur hukum pranata di Indonesia sendiri :
1. Legislatif (MPR-DPR)
   : Yang membuat peraturan hukum
2. Eksekutif (Presiden-Pemerintahan)
   : Yang menjalankan Peraturan Perundang undangan dengan dibantu oleh Kepolisian (POLRI)                selaku institusi yang berwenang melakukan dalam penyidikan dan bukan pengawasan serta                  JAKSA yangg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK)
   :Yang menjadi penengah atau yang menegakkan keadilan
     Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
     seluruh Indonesia untuk mengadili perkara yg kasuistik , kauistik sendiri artinya adalah rumit atau      hancur  Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan melalui Peraturan          Undang - Undang
4. Lawyer
   : Yang membantu klien yang terlibat masalah, yang dimana sepenuhnya sudah memahami hukum         melalui pendidikan hukum secara resmi .


SUMBER :
http://ariespetarungsejati.blogspot.com/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar