Antara HPP dengan TIM
sumber : detik.com
Sebelum memulai membahas tentang hukum yang terkait kejadian
rubuhnya jembatan di Taman Ismail Marzuki ini , sebelumnya saya menjelaskan
maksut saya membuat tulisan ini . Dalam rangka menunjang nilai dalam mata
kuliah hukum pranata pembangunan di universitas gunadarma , kali ini saya
mendapatkan tugas untuk coba berasumsi tentang bagaimana keterkaitan antara
rubuhnya bangunan dengan hukum yang ada di Indonesia .
Jumat 31/10/2014 , telah
terjadi kejadian rubuhnya jembatan di daerah menteng yang lebih tepatnya di TIM
( Taman Ismail Marzuki ) pada kejadian ini menelan 4 korban jiwa . Selepas
kejadian tersebut ada sedikit permasalahn yang timbul , dimana tidak ada satu pihak
pun yang mau disalahkan . Baik itu pihak pengelola TIM , Pengembang ataupun
kontraktor sebelumnya . Setiap pihak saling melemparkan argument yang membela
dirinya masing masing dan terkesan tidak mau dijadikan kambing hitam yang
menelan 4 jiwa tersebut .
4 orang yang meninggal dalam kejadian tersebut di
bawah kendali pihak developer yang saat kejadian sedang pengembangan TIM .
Untuk kesimpulan sampai detik ini , yang saya dapat adalah ada 3 subjek yang
seharusnya bertanggung jawab penuh dalam proyek ini , antara lain : Pengelola TIM
, Developer dan Kontraktor awal . Sebelum jauh membahas saya akan menghapus
daftar subjek yang harusnya bertanggung jawab satu , yaitu : Pengelola TIM .
Bukan dengan beralasan melainkan memang tidak ada keterkaitan penuh antara
kejadian dengan pengelola tim yang dimana korban nya adalah bukan dari orang
Pengelola TIM .
Lanjut kali ini ada 2 pihak yang menurut saya yang seharusnya
bertanggung jawab , yaitu kontraktor awal dan developer . Kabarnya sampai detik
dimana saya menulis ini masih belum ada yang pihak yang disalahkan dalam
kejadian ini . Namun sikap profesionalisme telah saya tangkap dari pihak
pengembang PT Sartont*nia ag*ng dimana mereka memberi santunan kepada keluarga
yang berduka ditingal tulang punggung nya sebesar 35jt per jiwa . Hal tersebut
seharusnya dapat kita appresiasi terkait profesionalisme pihak developer kepada
karyawan nya yang tertimpa cor 136 ton .
Namun hal itu seharusnya menjadi dasar
untuk lanjutnya keprofesionalismean pihak pengembang . Karena menurut saya seharusnya yang bersalah dalam kejadian ini adalah
pihak pengembang , PT Sarton*a ag*ng . bila berlarut terlalu panjang juga
akan memakan pasal pasal yang mungkin makin memberatkan pihak pengembang di
pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian terhadap jiwa seseorang . pasal yang
dapat menguatkan argument saya ada di :
Jelas seperti apa yang telah tertera di pasal tersebut
seseorang yang mungkin seharusnya bersalah dalam meninggalnya 4 jiwa orang
tersebut adalah pihak pengembang . Ini hanya sekedar opini saya dalam memenuhi
tugas kuliah saya . semoga opini yang saya tulis ini bisa memenuhi nilai
maksimal dalam mata kuliah Hukum Pranata Pembangunan ini . Kurang dan lebihnya
saya meminta maaf sebesar besarnya .
Dan untuk
gambar saya gunakan ini saya dapat dari :
Terima Kasih
Denny Prasetyo Pasomba
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar