APLIKASI DAN PENERAPAN
HPP
( HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN )
Hal tersebut berkaitan dengan nilai ukur dasar
untuk jalan utama , dimana penggunaan jalur utama menjadi tempat parkir. Yang
seharusnya jalan itu berukuran ideal nya jaln utama sekitar 6 – 8 m menjadi
hanya 3 – 4 m saja , otomatis ini berkaitan dengan bagaimana seorang arsitek
harus bisa merancang akses jalan yang seharusnya lebih udah menjadi lebih sulit
karena lebar jalan yang tidak sesuai dengan acuan jalur utama yang seharusnya .
Namun untuk kali ini , saya tidak akan membahasa tentang parkir liar, kenapa ?
karena topic ini sepertinya akan banyak digunakan mahasiswa lain karena topik
ini sudah menjadi contoh topic dalam dosen menjelaskan contoh kasusnya di dalam
kelas . Lalu apa topiknya ? . Sebelum masuk kedalam topic , pernahkah dari
kalian mendirikan suatu bangunan ?
apakah langsung membangun atau langsung begitu saja mengambil data
tentang site yang ada ? .
Tidak salah
kalau memang harus mengambil data dulu sebelumnya , tapi hal yang paling dasar
tentang pembangunan adalah bagaimana izin bangunan tersebut. Apakah sudah
sesuai dengan zona planning kota tersebut ? dan mengacukah pada kdb atau klb
yang seharusnya ? . Berhubung sudah terlalu dalam berbicara tentang topic nya ,
maka kali ini topic yang saya ambil adalah , “Bagaimana seseorang mengurus
surat ijin mendirikan bangunan” . Umumnya izin mendirikan bangunan ini akan
dikeluarkan setelah 30 hari permohonan pendirian bangunan itu . Lalu apa saja
yang mesti disiapkan dalam mengurus izin membangun bangunan ini ?
1. Mengisi
Formulir
2. Fotokopi
KTP pemilik tanah
3. Fotokopi
surat surat : Sertifikat Tanah , Keterangan girik dan SIBP Arsitektur
4. Gambar
rancangan arsitektur .
Setelah mempersiapkan semua hal
dasar yang diperlukan biasanya data akan diberikan untuk selanjutnya diurus dan
proses untuk pengurusan awal ini sekitar 5 hari . Dan setelah lima hari itu ,
nantinya aka nada evaluasi , baik itu tentang gambar rancangan arsitektur ini
ataupun data yang belum lengkap sebelumnya . Evaluasi itu juga akan mengacu pada
KDB dan KLB yang diperuntukan untuk wilayah tersebut .
Setelah proses
evaluasi selama kira kira seminggu ini , bila sudah sesuai prosedur yang
seharusnya , nanti akan diberikan Surat IP. Apa itu surat IP ? IP adalah izin
pembangunan . Biasanya setelah terbit surat izin pembangunan ini . baru akan
mulai pembangunan bangunan nya. Selama proses pembangunan ini , IMB akan keluar
setelah 30 hari dari proses terbitnya IP .
Jadi selama IMB belum keluarpun , pemborong
atau kontraktor sudah bisa memulai pekerjaan pembangunan nya di wilayah
tersebut . Saat IMB sudah keluar , biasanya nanti aka nada orang yang mengawasi
proses pendirian bangunan nya . Apakah sesuai dengan gambar kerja yang
diusulkan atau beda . Karena apabila sampai beda dengan gambar kerja yang diberikan
,makan aka nada proses selanjutnya yang mungkin akan merugikan orang yang
membangun karena tidak sesuai seharusnya . Saya pribadi memang belum pernah
mengurus surat IMB ini , tetapi saya yakin prosesnya tidak mudah seperti yang
diuraikan di atas .
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas penulisan mata
kuliah softskill dimana yang dibahas adalah tentang HPP ( Hukum Pranata dan
Pembangunan ) Keterkaitan IMB dan HPP sudah jelas , IMB
adalah peraturan dasar yang harus dimiliki suatu bangunan . Tanpa IMB seorang
kontraktor tidak mungkin diizinkan untuk membangun. Semoga saja tulisan ini
bisa bermanfaat dan hasil yang saya terima untuk nilai nantinya adalah yang
terbaik . Terima kasih .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar